Palu, Rotari.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Senin, 8 Juli 2024.
Rapat paripurna ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr Hj Nilam Sari Lawira, SP., MP., dan turut hadir Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Sementara itu Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra.Novalina.MM. Turut hadir Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama para pejabat lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.
Ketua DPRD Provinsi Sulteng selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang tercantum pada pasal 89 Ayat (1) yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu tahapan dalam proses perencanaan penyusunan anggaran di Daerah adalah diawali dengan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian dilanjutkan dengan Perumusan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang merupakan suatu dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD, Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, kata Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari.
Nilam Sari mengatakan, sebagai penjabaran lebih lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran tersebut, maka disusunlah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang memuat antara lain Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah, Rancangan Prioritas berdasarkan batas maksimal anggaran pada perangkat daerah, serta gambaran Pagu Anggaran Sementara yang dirinci berdasarkan belanja tidak langsung dan belanja langsung pada masing-masing OPD, sesuai dengan program dan kegiatan dalam RKPD.
Secara umum tujuan dan sasaran ditetapkannya KUA dan PPAS adalah untuk menjamin konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran program-program pembangunan di Daerah Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025, kata Nilam Sari.
Nilam Sari menjelaskan, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
Pada rapat kali ini, dijabarkan juga secara singkat rancangan KUA-PPAS T.A 2025, diantaranya : pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.4.383.335.762.921,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 2.017.463.660.421,00, Pendapatan transfer sebesar Rp 2.363.294.346.000,00, Lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 2.577.756.500,00. (cp)
